Minggu, 21 November 2010

Kepada Seluruh SKPD se Kabupaten Bengkulu Selatan
  1. Bahwa setiap permulaan tahun takwim semua Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil harus membuat surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga dengan mengisi formulir KP4 dalam rangkap 3 (tiga).
  2. Bagi pegawai yang telah mempunyai anak yang telah menikah agar tidak dibayarkan tunjangan anak dan bagi anak yang masih bersekolah/melanjutkan pendidikan dan telah 21 sampai dengan 25 tahun diharuskan melampirkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Formulir KP4 diisi masing-masing pegawai agar terlebih dahulu diperiksa dan ditandatangani atasan yang bersangkutan serendah-rendahnya oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang atau Kepala Sekolah.
  4. PPK-SKPD meneliti dan memverifikasi KP4 apabila ada perubahan tunjangan keluarga agar disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cq. Bidang Perbenbendaharaan, verifikasi dan Pelaporan paling lambat tanggal 10 Desember 2010
  5. Keterlambatan atau tidak menyampaikan formulir KP4 tersebut akan mengakibatkan diberhentikannya pembayaran tunjangan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar