Minggu, 21 November 2010

Kepada Seluruh SKPD se Kabupaten Bengkulu Selatan
  1. Bahwa setiap permulaan tahun takwim semua Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil harus membuat surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga dengan mengisi formulir KP4 dalam rangkap 3 (tiga).
  2. Bagi pegawai yang telah mempunyai anak yang telah menikah agar tidak dibayarkan tunjangan anak dan bagi anak yang masih bersekolah/melanjutkan pendidikan dan telah 21 sampai dengan 25 tahun diharuskan melampirkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Formulir KP4 diisi masing-masing pegawai agar terlebih dahulu diperiksa dan ditandatangani atasan yang bersangkutan serendah-rendahnya oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang atau Kepala Sekolah.
  4. PPK-SKPD meneliti dan memverifikasi KP4 apabila ada perubahan tunjangan keluarga agar disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cq. Bidang Perbenbendaharaan, verifikasi dan Pelaporan paling lambat tanggal 10 Desember 2010
  5. Keterlambatan atau tidak menyampaikan formulir KP4 tersebut akan mengakibatkan diberhentikannya pembayaran tunjangan keluarga.

LAngkah-Langkah Akhir Tahun


SURAT EDARAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun2007 tentang Perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006 serta Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2009 tetang Perubahan Perbub No. 02 Tahun 2007, dengan ini disampaikan petunjuk langkah-langkah menghadapi akhir tahun terhadap perhitungan hari kerja pada Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :
I.          Penerimaan Daerah
a.       Akhir tahun anggaran 2010 adalah tanggal 31 Desember 2010
b.      Penerimaan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 31 Desember 2010/tutup kas pada Bank Bengkulu Cabang Manna.

II.       Pengeluaran Daerah
a.       SPM-GU dan SPM-UP harus sudah diterima oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 24 Desember 2010 pada jam kerja
b.      SPM-TUP harus sudah diterima oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 6 Desember 2010 pada jam kerja.
c.       SPM-LS harus sudah diterima oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 22 Desember 2010 pada jam kerja.
d.      SPM-LS untuk pembayaran honorarium dan uang lembur bulan Desember Tahun Anggaran 2010 dapat dibayarkan bulan Desember tahun berkenaan dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (format terlampir).
e.       SPM-LS Gaji untuk bulan Januari 2011 harus sudah diterima paling lambat tanggal              27 Desember 2010 pada jam kerja.
f.       SP2D-LS diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2010 pada jam kerja.

III.    Penyelesaian Uang Persediaan
a.       SPM-GUP Nihil atas beban Tahun Anggaran 2010 diajukan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
b.      Sisa dana Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2010 yang masih berada pada Kas Bendaharawan Pengeluaran baik tunai maupun dalam rekening giro disetor kembali ke Kas Daerah pada Bank Bengkulu Cabang Manna dengan nomor rekening G.01.01.000019 paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
c.       Untuk mengetahui kebenaran sisa UP yang harus disetor Bendahara Pengeluaran agar dilakukan Rekonsiliasi dengan Dinas PPKAD sebelum melakukan penyetoran.
 d.      Kas pada Bendaharwan Pengeluaran pada Bank Bengkulu Cabang Manna pada tanggal 31 Desember 2010 telah nihil.
 
IV.    Akuntansi dan Pelaporan
a.       Rekonsiliasi antara Satuan Kerja dan PPKAD mengenai Laporan Keuangan baik Penerimaan maupun Pengeluaran serta Mutasi Aset paling lambat tanggal 15 Januari 2011.
b.      Laporan Keuangan satuan kerja/instansi yang berisikan LRA, Neraca dan CALK Tahun Anggaran 2010 disampaikan oleh setiap satuan kerja/instansi paling lambat tanggal 22 Januari 2011

V.       Usulan Bendaharawan
a.        Setiap Badan/Dinas/Kantor/Instansi untuk menyiapkan dan mengusulkan Bendaharawan Pengeluaran dan Bendaharawan Penerimaan serta Pembantu Bendaharawan yang berlatar belakang pendidikan akuntansi/keuangan/ ekonomi.
b.       Setiap Badan/Dinas/Kantor/Instansi untuk menyiapkan dan mengusulkan 1 (satu) orang  Pejabat Penyimpan dan Pengurus barang kecuali Sekretariat Daerah, RSU Hasanuddin Damrah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjan Umum dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga masing-masing 2 (dua) pejabat Penyimpan dan Pengurus Barang.

VI.    Bagi SKPD yang tidak menyetorkan sisa UP pada tanggal 31 Desember 2010 dan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah direkonsiliasi, maka Uang Persediaan (UP) untuk Tahun 2011 belum dapat direalisasikan

Demikian, untuk diperhatikan dan dipedomani, terima kasih.